Anggota DPRD Murung Raya, Imanudin : Barang Milik Daerah Wajib Dikelola Dengan Baik

Anggota DPRD Murung Raya, Imanudin.

kalteng.expost.co.id. – Puruk Cahu Anggota DPRD Murung Raya Imanudin mengatakan, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang baik.

“Karena aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan,” kata Imanudindi Puruk Cahu, Sabtu (26/8/2023).

Menurutnya, hal tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, seharusnya barang milik daerah dikelola dengan sebaik-baiknya,” kata Politisi PKS itu.

Namun, tambahnya, jiak tidak dikelola dengan baik maka keberadaan aset justru menjadi beban bagi daerah khususnya di sektor biaya perawatan atau pemeliharaan dan nilai ekonimisnya mengalami penurunan bersamaan dengan berjalannya waktu ke waktu.

“Saya berharap, Pemkab Murung Raya betul-betul memperhatikan barang atau aset milik daerah dan dapat memeliharanya dengan sebaik-baiknya,” demikian Imanuddin.
(Bah/Red)