kalteng.expost.co.id – Puruk Cahu
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mura menggelar rapat pleno terkait adanya tenaga kontrak yang ikut berkompetisi sebagai calon legislatif.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mura,Dr. Doni MSi didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon dan diikuti jajaranPemkab Mura Plh Sekda Mura Serampang, Kepala BKPSDM Mura, Lentine Miraya sertapihak KPU dan Bawaslu Murung Raya dapat diambil kesimpulan bahwa tenaga kontrak daerah tidak diperbolehkanikut berpolitik praktis.
Hal itu didasari dengan perjanjian kontrak kerjaantara pihak pertama yakni pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan pihak keduayakni tenaga kontrak.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu MurungRaya, Masmuji menegaskan bahwa profesi yang wajib mundur karena terlibatpolitik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya KepalaDaerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya bersumber keuangan Negara.
“Jadi sudah jelas bahwa di dalam PKPU jugadilarang,” kata Masmuji, Rabu (18/10/2023)
.Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua DPRDMura, Dr. Doni, SP, M.Si menyaakan tenaga kontrak yang ikut sebagai caleg diberikankesempatan hingga batas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
“Hal ini dari berbagai aspek danpertimbangan. Saya harap mereka tidak dipecat dan jangan juga posisinyadigantikan orang lain,” kata Doni.
KE/lah/BHO/Red