Ketua DPRD Murung Raya Dr Doni MSI didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin, menerima pengajuan dua buah Raperda dari Pj. Bupati Murung Raya Hermon di Puruk Cahu, Senin (6/11/2023). Ist
Kalteng Expost.co.id - Puruk Cahu, Ketua DPRD Murung Raya Dr Doni MSI didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin, menerima secara langsung pengajuan 2 buah Raperda dari Pj. Bupati Murung Raya Hermon.
DPRD Murung Raya menerima pada sidang paripurna ke - 6 masa sidang III dalam agenda penyerahan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023 dan mendengarkan penyampaian hasil reses anggota DPRD Murung Raya, Senin (6 11/2023).
Raperda tersebut terkait Raperda inisiatif DPRD Murung Raya yaitu tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Bapemperda DPRD Murung Raya, Rumiadi menyampaikan tujuan Reperda itu untuk menguatkan paham terhadap nilai - nilai dasar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, Dan mewujudkan semangat nasionalisme cinta tanah air dan cinta terhadap kearifan lokal serta menguatkan rasa persatuan, kesatuan, kerukunan termasuk ketentraman masyarakat.
Jelasnya, Raperda tersebut rancangan peraturan untuk memberikan pemahaman cara pandang sebagai bangsa dalam memaknai diri dan lingkungan dengan berpedoman pada Pancasila undang-undang dasar negara Republik Indonesia dan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
“Supaya terwujud masyarakat Kabupaten Murung Raya sebagai bagian dari Indonesia yang mencintai semangat nasionalisme dan menjunjung tinggi kearifan dan budaya lokal dilingkup Kabupaten Murung Raya,” katanya.
Ditempat yang sama, Penjabat Bupati Murung Raya Hermon menyampaikan pembentukan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang diajukan eskeskutif dilandasi rasa kepedulian dan kecintaan Pemerintah daerah.
"Karena seiring berjalannya waktu, eksistensi masyarakat hukum adat akan semakin terabaikan, terutama dalam pemenuhan hak masyarakat hukum adat itu sendiri," kata Hermon.
Dengan adanya Raperda itu, sambungnya, sebagai upaya untuk mengatur legalitas pengakuan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Murung Raya agar mendapat perlindungan dan hak - haknya secara peraturan perundang-undangan.
(KE-01/Red)