Ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni SP MSi : Seluruh Perusahaan Besar Patuhi UMK 2024


Kalteng.expost.co.id – Puruk Cahu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya, Dr. Doni SP MSi, mengharapkan seluruh perusahaan besar dari berbagai sektor untuk mematuhi kewajiban dalam pemberian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 mendatang. UMK untuk Kabupaten Mura tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.562.377,- atau mengalami kenaikan sebesar 0.3 persen dari tahun sebelumnya.

"Selain perusahaan, kami juga mengimbau agar beberapa sektor usaha lainnya bisa menjadikan aturan ini sebagai pedoman dalam pemenuhan hak-hak karyawan," kata Doni pada Senin (27/11/2023).

Doni menekankan bahwa pemenuhan hak-hak karyawan, termasuk upah minimum, adalah bagian integral dari tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini tidak hanya berdampak positif pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga pada produktivitas dan keharmonisan hubungan industrial.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini juga meminta pemerintah setempat untuk mensosialisasikan UMK terbaru kepada seluruh instansi dan perusahaan di wilayah tersebut. Keputusan mengenai besaran UMK telah disahkan melalui dewan pengupahan, dan mensosialisasikan hal tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha dan masyarakat.

"Dengan adanya peningkatan UMK, kami berharap ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Murung Raya. Sosialisasi yang baik akan memastikan bahwa aturan ini dipahami dan dijalankan dengan baik oleh semua pihak terkait," tambah Doni.

KE/Lah/Alb/Ed/Red